Thursday, October 20, 2011

PEMBAGIAN DAGING QURBAN.


Sesungguhnya KAMI telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena TUHAN-mu; dan berkorbanlah (Al-Kautsar: 1-2)

Keutamaan dan Syariat Qurban

ALLAH berfirman dalam surat al-Kautsar, “Maka dirikanlah shalat karena TUHAN-mu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Sebagian ahli tafsir mengatakan maksud ayat tersebut adalah hewan sembelihan pada hari Iedul Adhha.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, “Tidaklah beramal seorang anak Adam dari amalan hari Nahr yang lebih dicintai ALLAH Ta’ala kecuali menumpahkan darah (hewan sembelihan). Dia akan di hari kiamat dengan tanduknya, rambut-rambutnya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darahnya itu telah ALLAH simpan di suatu tempat sebelum menetes ke tanah, maka perbaikilah hewan sembelihan kalian.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Selain hadits di atas terdapat satu hadits lain yang juga menyampaikan keutamaan dari menyembelih hewan qurban di hari Iedul Adhha.

“Dari Zaid bin Arqam, ia telah berkata, para sahabat Rasululah SAW bertanya, Wahai Rasulullah, sembelihan apakah ini? Rasulullah SAW menjawab, “Ia merupakan sunnah bapak kalian Ibrahim.” para sahabat kembali bertanya, “Apa yang akan KAMI dapatkan darinya?” Maka Beliau menjawab, “Di setiap rambutnya ada kebaikan.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan wolnya?” Beliau menjawab, “Di setiap rambut dari wol tersebut ada kebaikan.” (HR. Ibnu Majah)

Adab Menyembelih dan Sunnah-sunnahnya

  • Penyembelihan hanya dipersembahkan untuk ALLAH Ta’ala bukan untuk selain-NYA. Sebagaimana firman ALLAH,“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah ALLAH dengan memurnikan ketaatan kepada-NYA dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayinah: 5)

  • Penuh kasih sayang terhadap binatang. Dari Qurrah bin Iyyas al-Muzani, bahwasanya seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sangat menyayangi kambing untuk menyembelihnya.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Jika engkau menyayanginya niscaya ALLAH menyayangimu.” (HR. Hakim)

  • Disunnahkan menyembelih di tempat shalat (lapangan), berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW menyembelih di tempat Beliau shalat Iedul Adhha

  • Menajamkan pisau

  • Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang

  • Membawa binatang udhhiyah ke tempat penyembelihan dengan cara yang baik.

  • Menjauhkan hewan yang belum disembelih dari hewan yang sudah mati.

  • Tidak mencukur dan memotong kukunya sebelum disembelih.

  • Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih untuk menyembelih hewannya sendiri.

  • Mengucapkan basmalah dan takbir (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad), dan membaca doa: “Bismillahi wallahu akbar, Allahumma minka walaka, Allahuma taqobbal minnii.” (Dengan nama ALLAH, (Aku menyembelih), ALLAH Maha Besar, ya ALLAH (ternak ini) dari-MU (nikmat yang ENGKAU berikan dan KAMI sembelih untuk-MU, ya ALLAH terimalah qurbanku ini).

  • Hewan qurban dihadapkan kiblat (sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi)

  • Membaringkan sembelihan. Dalilnya adalah dari Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan mengambil seekor domba, lalu Beliau mengambil domba tersebut dan membaringkannya kemudian menyembelihnya. (HR. Muslim)

  • Letak bagian yang disembelih. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Penyembelihan dikerongkongan dan bagian bawah leher. Allabah adalah lekuk yang ada di atas bagian dada dan padanyalah disembelih unta.” (HR. Abdurrazaq)

  • Meletakkan kaki di atas bagian dekat dengan leher. Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah SAW menyembelih Udhhiyah dua ekor domba yang gemuk dan bertanduk, Beliau menyembelih keduanya dengan mengucapkan Bismillah dan ALLAHU Akbar, dan meletakkan kakinya di atas shafah keduanya, shafah adalah bagian bagian dekat leher.” (HR. Bukhari)

Pembagian Daging

Menurut Imam Syafi’i, Ahmad dan Ishaq, dalam pembagian daging qurban dibagi menjadi tiga bagian; seperti untuk dimakan keluarga yang menyembelih; sepertiga untuk disedekahkan; dan sepertiganya lagi untuk dihadiahkan, walaupun diperbolehkan bagi keluarga penyembelih mengambil lebih dari sepertiga; tapi boleh juga disedekahkan seluruhnya.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Makanlah apa yang nampak bagi kamu, berikanlah dan simpanlah.”(HR. Muslim, Ahmad, Turmudzi)

Ada juga yang berpendapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu dimakan setengahnya dan disedekahkan setengahnya. “Sebagaimana firman ALLAH, maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)

Dibolehkan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, menurut kebanyakan ulama. Tapi menurut Ali dan Ibnu Umar, tidak diperbolehkan menyimpannya sampai lebih dari tiga hari, karena Rasulullah SAW telah bersabda, “Barangsiapa diantara kamu berqurban, maka janganlah tersisa sedikitpun dari daging qurban dirumahnya pada pagi hari setelah hari ketiga.” (HR. Bukhari)

Adapun dalil yang dijadikan sandaran pembolehannya adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi. “Aku pernah melarang kalian makan daging qurban setelah tiga hari, supaya orang yang mampu, bisa menyantuni orang yang tidak mampu. Maka makanlah apa yang kalian lihat, bagikanlah dan simpanlah.” (HR. Turmudzi)

Imam Ahmad berkata, “Sanad hadits ini shahih. Adapun sahabat Ali dan Ibnu Umar belum mengetahui rukhshah dari Rasulullah SAW tersebut, padahal sebelumnya keduanya telah mendengar larangan dari Rasulullah SAW, maka tidak heran bila mereka berpendapat demikian.”

Hukum Menjual Kulit Qurban dan Memberi Upah bagi Tukang Sembelih

Haram hukumnya memberikan daging sembelihan (qurban) kepada tukang sembelihan sebagai upah baginya, sebagaimana pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan ahlu ra’yu sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “DarI Ali bin Abi Thalib, ia berkata, “Aku diperintahkan oleh Rasulullah SAW supaya mengurus untanya, serta kulit dan kelasanya (punuk), dan kiranya aku tidak akan memberikan sedikitpun dari binatang udhhiyah tersebut kepada tukang sembelih, dan dia katakan, “Kami akan memberi dia dari bagian Kami sendiri.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dan dari Abi Sa’id, sesungguhnya Qatadah bin Nu’man memberitahu kepadanya, bahwa Nabi SAW berdiri dan bersabda, “Aku pernah memerintahkan kalian agar tidak makan daging udhhiyah sesudah tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kamu, tetapi sekarang aku halalkan bagi kalian, karena itu makanlah daripadanya sesukamu. Dan janganlah kamu daging hadya (binatang yang disembelih sebagai denda karena pelanggaran haji atau umrah) dan daging udhhiyah, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu jual dia, sekalipun sebagian dari dagingnya itu kamu berikan, maka makanlah sesukamu.” (HR. Ahmad)

Al-Qurthubi berkata, “Hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang udhhiyah atau hadya dan punuknya tidak boleh dijual, karena kata julud (kulit) dan Ajilah (punuk) itu ma’thuf (dihubungkan) dengan lahm (daging) jadi hukumnya sama.”

Adapun bila diberikan kepada tukang sembelih karena kefakirannya, atau sebagai hadiah maka tidak mengapa, karena dia juga berhak mengambilnya sebagaimana orang lain. Bahkan dia lebih pantas, karena telah mengurusnya.

Sumber: Ar-risalah No. 43 Agustus Tahun 2004

0 komentar:

Post a Comment