Wednesday, February 8, 2012

Tentang Pluralisme Agama.


Pluralisme mempunyai pengertian secara bahasa dan istilah yang beraneka-macam:
a)  Pengertian secara bahasa: Dalam kamus Oxford, pluralisme ditafsirkan dalam bentuk seperti berikut ini:
1. Suatu kehidupan dalam sebuah masyarakat yang dibentuk oleh kelompok-kelompok suku-bangsa yang berbeda-beda, di mana kelompok-kelompok ini mempunyai kehidupan politik dan agama yang berbeda. Definisi ini bentuknya menjelaskan suatu fenomena kemasyarakatan.
2. Menerima prinsip bahwa kelompok-kelompok suku-bangsa yang berbeda-beda dapat hidup secara rukun dan damai dalam suatu masyarakat. Definisi ini mengandung suatu ide dan maktab pemikiran.[1]

b) Pengertian secara istilah: Pluralisme secara istilah minimal memiliki empat macam penggunaan:
1. Pluralisme disamakan dengan toleransi, yakni bermakna toleran dan hidup bersama secara rukun untuk mencegah dan mengantisipasi pertikaian dan peperangan.
Dalam definisi ini, keragaman dan kejamakan diterima sebagai suatu realitas kemasyarakatan. Yakni para pengikut masing-masing dari agama dan mazhab, dalam kenyataan mereka memandang bahwa hanya diri mereka yang benar dan ahli selamat, dalam bergaul dan bermasyarakat dengan para pengikut agama dan mazhab lainnya selalu toleran, rukun, dan saling menghormati.
Kita menerima pengertian pluralisme ini. Sebagaimana pluralisme yang terjadi di antara dua firkah dalam satu mazhab, antara dua mazhab dalam satu agama, dan antara dua agama Ilahi serta antara agama-agama non-wahyu. Kita memiliki banyak ayat-ayat yang berkenaan bentuk pluralisme ini, di antaranya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. al-Mumtahanah [60]: 8)
Makna ayat ini adalah berprilakulah secara baik dan adil terhadap orang-orang kafir yang berprilaku secara baik dan adil terhadapmu. Yakni orang-orang yang berbeda denganmu dari segi agama (apatah lagi perbedaan dari segi mazhab dan firkah), bergaullah dengan mereka secara adil, baik, dan toleran selama mereka tidak memerangimu.

2. Pluralisme yang bermakna agama adalah satu. Semua agama datang dari sisi Tuhan, tetapi mempunyai wajah yang berbeda-beda. Perbedaan agama-agama tidak pada tataran substansi agama, akan tetapi pada arasy pemahaman agama. Sekelompok orang memahami perkara Ilahi dalam satu bentuk maka mereka menjadi Yahudi. Segolongan lainnya memahaminya dalam bentuk lain maka mereka menjadi orang-orang Nasrani. Dan adapun orang-orang Muslim dan pengikut-pengikut agama lainnya memahami perkara-perkara Tuhan dalam bentuk yang berbeda dengan kedua pengikut agama tersebut di atas.
Setiap nabi mempersepsi dan menjelaskan hakikat dalam suatu bentuk tertentu. Karena itu, satu berkata dan berpandangan tauhid dan lainnya (al-‘iyâdzu bi-llah) berkata dan berpandangan trinitas. Setiap orang, sesuai dengan persepsi dan pemahamannya, memahami suatu bentuk dari hakikat ini. Dan tidak seorangpun yang mempunyai  kelebihan pemahaman dibanding pemahaman yang lainnya. Kita tidak hanya mempunyai satu jalan lurus, tetapi kita mempunyai jalan-jalan lurus dan semua mereka terhitung benar.
Apa yang mampu diraih dan dijangkau oleh manusia, bahkan para nabi, tidak mempunyai jaminan kesahihan secara mutlak dan bukan hakikat tetap Ilahi. Apa  yang ada dalam koridor makrifat kita, itu hanyalah hasil dari penangkapan mental (dzihni)  masing-masing dari setiap para nabi yang tidak terlepas dari pengetahuan-pengetahuan alami, fisika, kemasyarakatan, politik, dan nilai-nilai yang berkuasa pada setiap zaman dari mereka.
Dalam definisi pluralisme ini, diakui bahwa terdapat satu hakikat yang mutlak dan tetap, akan tetapi hakikat yang berbetuk murni sama sekali tidak sampai ke tangan manusia, termasuk para nabi As. Natijahnya, tidak satupun agama dan maktab yang mengungguli agama dan maktab lainnya. Di dalam satu agama yang sama juga tidak terdapat satu mazhab yang mengungguli mazhab lainnya.
Pandangan ini dinisbahkan dengan muhkamât (hal-hal yang pasti dan tetap) dan dharuriyyât (hal-hal yang mesti dan niscaya) agama tidak dapat dibenarkan dan merupakan tinjauan dan ungkapan yang sangat salah, tetapi dalam bentuk yang sederhana dan dalam batas masalah-masalah teoritis dan hipotesa dapat dikaji lebih jauh. Kami dalam silsilah pembahasan mendatang akan menyinggung masalah ini dan melakukan kritik dan isykalan terhadapnya.

3. Bentuk ketiga makna dari pluralisme adalah bahwa terdapat hakikat yang banyak dan kita tidak memiliki hanya satu hakikat. Berbagai akidah dan keyakinan yang saling bertentangan, terlepas dari perbedaan pemahaman kita, semuanya adalah hakikat dan benar.
Pengertian ini sudah jelas salah dan tidak dapat diterima, sebab hal-hal yang saling kontradiksi adalah sesuatu yang secara aksiomatis invalid (batil). Pluralisme dangan makna ini adalah suatu bentuk konsep yang murni impor dari dunia Barat dan mempunyai akar perbedaan antara teologi Kristen dan gereja dengan hasil penemuan ilmu-ilmu empirik. Karena kita tidak mempunyai masalah dalam hal ini (sebagaimana ajaran gereja dengan hasil penemuan ilmu dan sains), maka kita tidak perlu mengupas dan mengkajinya lebih lanjut.

4. Hakikat, merupakan totalitas dari bagian-bagian dan unsur-unsur, di mana masing-masing dari setiap unsur dan bagian ini ditemukan dalam setiap agama-agama. Oleh karena itu, kita tidak memiliki satu agama yang komprehensip dan utuh, tetapi kita mempunyai keseluruhan agama-agama yang setiap dari mereka memiliki saham hakikat. Dalam agama Islam, hanya sebagian dari hakikat dapat ditemukan. Demikian juga dalam agama Nasrani, bagian yang lain dari hakikat dapat dijumpai dan dalam agama Yahudi, Budha, Hindu, penyembahan berhala, dan lain sebagainya, bagian yang lain dari hakikat dapat ditemukan. Dengan tinjauan ini maka kita tidak mempunyai satu agama yang sama sekali tidak memiliki saham dari hakikat. Bahkan, dalam setiap agama dapat ditemukan saham  dari hakikat dan kebenaran.[2] Oleh karena itu, tidak satupun dari agama-agama yang dapat mengklaim dirinya sebagai agama yang mencapai hakikat secara keseluruhan dan sempurna. Tidak Islam, tidak Nasrani, tidak Yahudi, tidak Budha, dan tidak yang lainnya.
Kita kaum Muslimin tidak dapat menerima pluralisme dengan makna ini, sebab agama Islam merupakan agama yang komprehensip, sempurna, dan meliputi seluruh hakikat-hakikat dan kebenaran yang dimiliki agama-agama lainnya. Agama ini tidak hanya mengandung sebagian dari hakikat, tapi seluruh hakikat yang datang dari Tuhan. Pengkajian dan pengupasan tentang benar dan salahnya masing-masing dari makna pluralisme di atas akan diuraikan pada pembahasan-pembahasan berikutnya berkenaan dengan topik ini.

Latar Belakang Historis Pluralisme
Pandangan kejamakan dan keragaman (pluralisme) yang dinisbahkan kepada agama, merupakan suatu konsep yang dikonstruksi oleh para cendikiawan, pemikir, dan teolog barat yang dipengaruhi oleh suatu pandangan filsafat khusus untuk menjawab dan memecahkan sebagian masalah-masalah akidah dan keyakinan dan juga untuk memecahkan sebagian dari masalah-masalah kemasyarakatan yang muncul. Jadi pada dasarnya, pluralisme adalah suatu konsep yang terbangun dalam teologi Kristen. Karena itu, jika kita tidak mengetahui teologi Kristen dan perbedaan yang ada di antara firkah-firkah dalam agama ini, maka kita tidak akan dapat memahami secara benar pluralisme.
Agama-agama yang diterima masyarakat dunia, dari segi rasionalitas prinsip dan landasan mereka dapat dibagi ke dalam dua kelompok:                
Pertama: Agama-agama yang prinsip dan dasar utamanya adalah rasional. Yakni pembawa dan muballig agama tersebut menunjukkan prinsip dan dasar utama agamanya dan para pengikut mereka, sampai kadar tertentu dalam wilayah persepsi, mengkonsepsi dan membenarkan prinsip dan dasar agama tersebut. Sebagai misal: Keyakinan terhadap keberadaan (wujud) Allah Swt dan wujud inilah yang sebagai mabda, pencipta, pemilik, pengatur, dan penguasa absolut eksistensi. Dia adalah Mahatahu dan Mahakuasa serta di tangan-Nyalah pengaturan alam semesta dan manusia.
Manusia, setelah menempuh kehidupan dunia ini akan memasuki babak lain dari kehidupan yang disebut kehidupan ukhrawi. Bagaimana corak dan warna kehidupan ini –dari segi kebahagiaan dan penderitaan- ditentukan oleh hasil amal perbuatan mereka dalam kehidupan dunia. Prinsip dan dasar ini, semuanya memiliki landasan rasional, yakni alat dan sistem persepsi manusia mampu mengkonsepsi dan menghukumi mereka. Misalnya akidah tentang mabda alam semesta ini bersandarkan kepada prinsip dan hukum kausalitas, dimana konsepsi tentang kaidah ini bahkan akal yang sederhanapun dan bahkan dalam masalah ini bahkan sebagian dari hewan-hewan juga mempersepsinya. Bahwa setiap maujud dan fenomena merupakan hasil dari keseluruhan faktor-faktor dan sebab-sebab,  ini adalah suatu perkara badihi (aksiomatis), disaksikan, dan dialami dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, agama-agama yang bersandarkan kepada prinsip-prinsip ini akan mendapatkan pengakuan rasionalitas, dengan kata lain mendapatkan bagian dan saham pembenaran dan penerimaan akal.
Penerimaan prinsip-prinsip di atas, pada dasarnya dapat dalam bentuk murni analisa akal tanpa butuh kepada perantara lain seperti perasaan, iradah, atau pemisahan wilayah akal dan iman. Akan tetapi dalam teologi Nasrani terdapat  bentuk penerimaan prinsip-prinsip tersebut dengan perantara pemisahan wilayah akal (penerimaan dengan argumen rasional) dan wilayah iman (penerimaan dengan murni iman).
Kedua: Agama-agama yang prinsip dan dasar utamanya adalah non-rasional. Maksud kami dari non-rasional atau tidak rasional adalah suatu qadiyyah (proposisi) sedemikian hingga akal manusia tidak mampu menemukannya dan tidak dapat menampungnya. Atau proposisi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang berkuasa secara hukum rasional dalam akal manusia, sehingga natijahnya tidak dapat diterima dan dibenarkan oleh akal kita. Seperti bentuk ungkapan pengikut Nasrani, Isa Masih mempunyai sisi ketuhanan dan juga sisi kemanusiaan (manusia biasa) dan Tuhan adalah satu dzat yang terdiri tiga oknum; bapak, anak, dan ruhul qudus.
Agama-agama dan maktab-maktab seperti maktab Hindu, Budha, dan juga teologi Kristen tidak bisa terhindar dari pilar agama yang non-rasional dan bertolak belakang dengan makrifat. Oleh karena itu, di antara teolog Kristen terdapat orang-orang yang menolak rasionalitas dalam agama sampai batas ekstrim, dimana mereka memutus sama sekali akar pemakaian akal (rasionalitas) dalam masalahhaqqaniyyat (kebenaran) agama. Pluralisme agama dalam hal ini merupakan satu bentuk doktrin tentang penjauhan agama dari analisa akal, bahkan bisa dikatakan suatu bentuk permusuhan dengan akal sebagai antitesa dari rasionalisme Decartian.
Richard Swinburne memandang bahwa pembelaan agama secara rasional tidak diperlukan. Swidler, mengambil kadar cakupan kebenaran sedemikian luasnya, sehingga tidak hanya meliputi seluruh agama-agama dari agama tauhid (monoteisme), politeisme, dan penyembahan berhala, bahkan juga memuat maktab-maktab non-agama seprti komunisme ateis. William P. Alston memandang bahwa penalaran yang digunakan untuk memecahkan perbedaan-perbedaan teoritis agama secara keseluruhan adalah tidak mungkin dan memandang ke-posibelan kebenaran pengalaman-pengalaman keagamaan yang saling bertentangan.
Immanuel Kant (1729-1809) menakwilkan bahwa teologi Kristen serupa dengan proposisi-proposisi yang berfaedah. Dia memisahkan antara nomen (hakikat sesuatu) dan phenomen (penampakan sesuatu), serta memandang bahwa terdapat jurang pemisah yang dalam antara pengetahuan dan realitas. Pandangannya ini kemudian menyebabkan pemisahan agama dengan pengetahuan agama, serta menafikan parameter kebenaran dan kesalahan dari  proposisi-proposisi agama.
Ludwig Wittgenstein (1889-1951 M), dalam pertengahan abad 20, memandang bahwa keseluruhan akidah dan proposisi-proposisi teologis merupakan aplikasi bahasa dalam dimensi penampakan kebersamaan dalam gambaran kehidupan agama dan sama sekali tidak mempunyai validitas rasional serta tidak dapat meluaskan lingkup kemestiaan teorisnya. Karl Barth (1886-1968 M), membedakan secara makrifat antara hakikat-hakikat ketuhanan dengan pembahasan-pembahasan lainnya dan memandang bahwa segala sesuatu bergantung kepada inayah (Tuhan), karena itu, segala usaha ilmu dan pengetahuan manusia tidak akan memperoleh hasil.
Semua ini merupakan penggalan-penggalan pemikiran yang terpisah-pisah yang menjadi cikal bakal pertentangan epistemologis dalam bab agama, akhlak, dan teologi keagamaan. Di mana salah satu dari konklusi logis dari pertentangan epistemologis tersebut adalah penegasian kebenaran dari semua agama-agama. Dalam atmosfir keberagamaan Kristen, orang-orang akan berhadapan dengan keimanan kepada prinsip dan dasar teologi yang kontra rasionalitas, akan tetapi pada saat yang sama mereka mesti meyakininya. Dalam agama ini, tujuan adalah kelangsungan hidup, bukan pengetahuan dan menurut perkataan Paulus Rasul: Tuhan memilih orang-orang bodoh alam (dunia) sehingga membuat hina (mempermalukan) para penguasa.[3] Semua ini merupakan suatu motif kontra makrifat, padahal pada hakikatnya agama itu sendiri mesti berasaskan makrifat yang benar. Sebagaimana Tuhan berfirman: “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali supaya menyembah-Ku”[4], di mana sebagian dari mufassir menjelaskan bahwa pengertian kalimat ‘supaya menyembah-Ku’ adalah ‘supaya mengetahui dan memakrifati-Ku’. Dan dalam hadits kudsi terdapat riwayat: Aku adalah perbendaharaan yang tersembunyi… maka Aku menciptakan makhluk agar Aku diketahui, yakni riwayat ini menjelaskan bahwa asas penciptaan itu sendiri adalah makrifat. Oleh karena itu, sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam agama Islam terdapat berbagai ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Maksumin yang menjelaskan bahwa mizan daripada nilai akidah dan amal adalah derajat tafakkur (rasionalitas) seseorang.


Aspek sosial sebagai wadah pluralitas agama
Dari konstelasi pemikiran diatas adalah mustahil untuk mendudukan pengertian pluralitas agama seperti yang dirumuskan umpamanya oleh John Hick (2002), bahwa perbedaan agama itu hanyalah merupakan perbedaan persepsi dan konsepsi serta respon yang berbeda terhadap yang maha kuasa dan realitas yang satu (Tuhan). Karena itu, menurut John Hick semua agama pada hakekatnya adalah sama.
Paham ini seperti juga ditegaskan oleh Thoha (2009) mengakibatkan terjadinya terminasi dalam agama, pengebirian pengertian agama dan penghilangan peran agama-agama yang secara otomatis akan digantikan oleh sebuah agama baru yang bernama ‘pluralisme agama,’ (agama gado-gado) yang pada akhirnya akan menghapuskan agama itu sendiri. Paham pluralisme agama seperti itu sebenarnya sangat tidak toleran, otoriter dan kejam, karena menafikan kebenaran semua agama, meskipun dengan dalih menerima kebenaran semua agama-agama itu.
Dalam teologi Islam umpamanya, pengakuan akan siapa Tuhan yang sebenarnya menciptakannya (Allah), dan siapa orang yang layak dirujuk ajarannya (Muhammad Saw) merupakan pengakuan yang paling asasi dalam kehidupan seorang Muslim. Dan konsep yang sangat eksklusif itu dibangun di atas syahadat (pengakuan) sebagai seorang Islam.
Islam menempatkan pluralisme agama dalam aspek sosial agama (hablulminannas). Secara fungsional kedudukan manusia dalam aspek sosial ini, menurut Islam sangat penting. Islam secara teguh menyatakan bahwa manusia yang mulia disisi Tuhannya adalah manusia yang berguna untuk sesamanya. Dalam ranah sosial agama ini tidak hanya dapat dipergunakan sebagai arena komunikasi dan kegiatan antar warga komunitas yang berbeda agama. Tetapi juga aspek ini dapat dipergunakan oleh umat Islam yang corak keberagamaannya sangat pluralitas. Seperti tampak pada banyaknya aliran keagamaan (mazhab), corak budaya-agama, organisasi Islam dan partai politik Islam.
Tetapi dari wilayah ‘aspek sosial’ inilah akan mekar ‘civil society,’ dimana setiap warga dari berbagai agama dan aliran agama bebas berkembang. Sebagai pendukung ‘civil society’ setiap warga harus menerima bahwa semua agama yang telah diakui negara, secara konstitusional baik dan benar, walaupun secara pribadi dan individual dia berkeyakinan bahwa agamanyalah bagi dia yang paling benar dan sesuai. Kercuali agama atau aliran kepercayaan yang bersikap sektarian, tertutup dan diskriminatip serta melanggar prinsip-prinsip kebangsaan, maka negara berkewajiban menghakimi agama atau aliran kepercayaan itu.
Dengan demikian maka pluralisme memiliki tiga inti pandangan hidup: (1) kebebasan beragama, berkepercayaan, dan menjalankan ibadah bagi setiap warga, (2) keadilalan bagi setiap agama dan aliran kepercayaan, sepanjang tidak melanggar konstitusi, hukum dan kesepakatan sosial dan norma-norma moral dan kesusilaan , dan (3) rasa hormat dan toleran (menjauhi konflik) dalam menghargai kemajemukan.
Dari uraian diatas dapat dilhat, kendatipun kehidupan pluralitas agama itu berlangsung dalam ranah sosial agama-agama, pemerintah sebagai manager masyarakat tidak harus absen. Pemerintah, seperti ditugaskan oleh konstitusi kita harus melindungi agama yang telah akui, tetapi tidak boleh bertindak merepresentasikan agama tertentu. Sebab itu, pemerintah harus aktif dan antisipatif terhadap semua kemungkinan gangguan yang dapat menimbulkan ketidakharmonisan, apalagi konflik terbuka.
Sangat disayangkan bahwa dalam banyak fakta pada setiap kerusuhan, pemerintah selalu ‘kecolongan,’ karena kurang antisipatif terhadap perkembangan kehidupan antar umat beragama dalam masyarakat pluralistis. Dalam banyak kasus sewasa ini terkesan malah pemerintah melakukan ‘pembiaran’ sampai masalah itu meluncur menjadi konflik terbuka. Sikap antisipatif tidak hanya penting untuk aparat keamanan dan pejabat pemerintah, tetapi juga untuk para tokoh-tokoh masyarakat, terutama tokoh-tokoh generasi mudanya seperti dari PII, HMI GMKI atau PMKRI.
Sistem Kehidupan Masyarakat Pluralis
Seperti diketahui kehidupan pluralis telah dikenal dalam sejarah Islam sejak Nabi Muhammad membangun kota Madinah (berasal dari kampung Yatsrib), hampir lima belas abad yang lalu. Kota baru ini dihuni oleh berbagai bangsa dan kelompok etnis. Orang Arab yang telah beragama Islam terdiri dari dua kelompok (Ansor dan Muhajirin), Arab yang non-Islam (terdiri dari kelompok etnik Aus, dan Khasraj), sedang dari kelompok Jahudi, Bani Nadir dan Quaraizhah.
Piagam kebersamaan hidup mereka di kota Madinah itu, bersifat demokratis dan terbuka, kemudian dikenal sebagai Konstitusi Madinah. Nabi Muhammad Saw. dengan persetujuan semua pihak selalu memperbaharui piagam tersebut seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat majemuk itu. Setiap Kepala Suku (bani) Arab dan kelompok Yahudi menandatangani piagam itu. Selain peraturan kehidupan bersama dalam memamfaat berbagai sumber dan falisitas kota yang ada, dalam piagam ini juga ditetapkan kewajiban setiap warga wajib membela kota Madinah, dan menanggung biaya untuk mempertahankan kota itu apabila terjadi peperangan.
Siapa saja yang melanggar peraturan, termasuk umat Islam akan ditindak sesuai dengan kesalahannya. Seperti Bani Nadhir, karena berkhianat diusir dari kota Madinah. Madinah merupakan masyarakat civil (civil society) pertama di dunia. Sebab itu, civil society (masyarakat warga) itu disebut juga sebagai Masyarakat Madani. Masyarakat Madani dalam tipologi kota Madinah ini merupakan cikal bakal dari masyarakat madani umat Islam dewasa ini. Oleh karena itu, dalam merujuk kerukunan agama dalam masyarakat pluralistis umat Islam selalu mengacu kepada pola masyarakat pluralistis kota Madinah.
Pluralisme dalam Alquran
Alquran mengandung banyak bagian yang memuat dan mendukung pendekatan pluralistik terhadap keanekaan agama dalam masyarakat. Dalam bidang akidah Alquran memberi petunjuk kepada umat Islam apa yang harus dinyatakan kepada kaum Nasrani dan Yahudi : ‘ Kami mempercayai apa-apa yang diturunkan kepada kami, dan kami percaya kepada apa-apa yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah tunggal, dan kepadaNya kita berserah diri’ (Alquran 28:46). Dalam kaitan kebersamaan itu juga Alquran mengingatkan bahwa Tuhan dengan sengaja menciptakan umat manusia dalam beraneka agama, bangsa, ras, suku agar dengan demikian mereka saling mengenal antar satu sama lain (Alquran 49:13) dan agar mereka berlomba satu sama lain (Alquran 2:148).
Ayat-ayat itu menurut sahabat saya Syafii Maarif, menggalakkan manusia untuk belajar menangani perbedaan-perbedaan mereka dengan cara damai. Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling mulia di muka bumi. Tuhan menyandangkan kemuliaan dan martabat itu atas seluruh manusia. Terbukti dari sebutan pertama kepada manusia sebagai ‘anak-anak Adam’ (Alquran 17:70) dan yang kedua secara potensial adalah ‘deputi’ (khalifah) Tuhan (Alquran 2:30). Karena itu dikatakan bahwa :’Setiap manusia telah dilimpahi martabat oleh Tuhan’ (Alquran 7:172-173). Alquran melarang penindasan yang bersifat agama dalam bentuk apapun : ‘Tidak ada paksaan dalam agama’ (Alquran 2:256).
Bahwa memang ada pernyataan-pernyataan negatip dalam Alquran tentang orang Kristen dan Yahudi. Menurut Dr.Erdal Toprakyaran, seorang intelektual Muslim terkemuka di Jerman, kalau diteliti secara arif, pernyataan-pernyataan negatif dalam Alquran itu sengaja diturunkan Tuhan di saat-saat permusuhan antara orang Islam dan Kristen atau Yahudi dan karenanya tidak berlaku di waktu damai. Pernyataan Dr. Torakyaran ini perlu digarisbawahi, karena dia telah memberikan latar sejarah (kontektualitas-asbanunnuzul) terhadap ayat-ayat tertentu yang diturunkan.

Skeptis dalam Keimanan Kristen serta Natijahnya
Dalam agama Kristen (Nasrani, Kristen), keyakinan mesti bertumpu pada kekuatan iman dan apa yang akal katakan tentang hakikat sesuatu, selama ia bertentangan dengan keimanan maka tidak akan diterima. Oleh karena itu, semuanya mesti meyakini kepada proposisi-proposisi yang tidak rasional sebagai prinsip dan dasar utama agama. Bentuk keimanan seperti ini tidak lain bermakna pengakuan secara lisan, kendatipun pada hakikatnya teradapat penolakan dan pengingkaran secara akal dan kalbu. Dan keimanan seperti ini senantiasa disertai dengan keraguan dan skeptis dan seorang penganut Kristen akan selalu berkata: Saya dalam realitas ketidak berimanan, mesti beriman. Mereka bahkan untuk keimanan yang disertai dengan keraguan seperti ini juga mengutarakan dampak dan natijahnya, di antaranya:
  1. Keraguan adalah faktor dan penyebab mendasar iman  dan iman yang tidak goyah dengan keraguan bukanlah iman sejati.
  2. Keraguan merupakan penampakan kerendahan hati (tawadhu) dan tanpa kerendahan hati ini maka yang ada pamer keimanan agama dan ini adalah suatu bentuk penaklidan keagamaan.
  3. Keraguan adalah penyebab toleransi keberagamaan dan tanpa hasrat kepadanya maka tidak mungkin tercipta toleransi keberagamaan. Yakni, karena semua mempunyai keraguan terhadap prinsip dan dasar agamanya dan memberi kemungkinan bahwa agama lain yang hak, maka itu mereka toleran dengan para pengikut agama-agama lain dan mereka akan hidup saling rukun.[5]                
Dengan demikian pada abad 20 muncul pembicaraan tentang kerukunan dan toleransi antara umat beragama. Pada awalnya lebih banyak mengarah kepada dimensi akhlak dan masih sedikit perhatian terhadap dasar dan bangunan teoritisnya. Dan pada tingkat penyebaran agama Kristen, senantiasa dipesankan bahwa jangan mengajak pengikut-pengikut agama lain kepada agama Kristen secara paksa.

Faktor-faktor Terbangunnya Pluralisme Sosial
Setelah meluasnya wilayah hubungan antara masyarakat, khususnya setelah peperangan sengit antara agama-agama, mazhab-mazhab, dan firkah-firkah, baik itu perang salib antara kaum Muslimin dengan kaum Nasrani maupun peperangan antara pengikut mazhab-mazhab Kristen satu sama lain, dan dampak-dampak buruk yang ditinggalkan oleh peperangan ini, maka pemikiran ini menguat bahwa mesti agama-agama dan mazhab-mazhab lain secara resmi diterima dan berdamai dengan mereka serta berpikir tentang kemaslahatan masyarakat, karena itu  mesti dibangun kesesuaian di antara mazhab-mazhab dan maktab-maktab yang bermacam-macam.
Di samping itu, sistem kapitalis, setelah mendistorsi akal teoritis dan praktis dan setelah mengenyampingkan tradisi-tradisi keagamaan, dengan bersandarkan kepada akal sebagai alat; yakni menggunakan teknologi dan birokrasi  ke arah kekuatan duniawi, maka tidak ada jalan lain masyarakat terpaksa menerima globalisasi dunia. Sistem ini menuntut hubungan, informasi, dan komunikasi yang demikian luas serta meliputi. Dan sebagai natijahnya, ikatan-ikatan, tradisi-tradisi keagamaan, dan budaya-budaya lokal tidak mampu membendung serangan kekuatan besar yang menggelobal dan mendunia ini. Dalam kondisi inilah wacana pluralisme sosial menjadi bahan perbincangan dan sebagai alternatif pemecahan masalah sosial .            

Pluralisme Agama Dalam Dunia Kristen
Poin penting pluralisme agama dalam dunia Kristen –liberal- adalah masalah doktrin keselamatan (salvation). Dari sudut pandang gereja, Hadhrat Masih (Isa As) merupakan satu-satunya jalan keselamatan dan jalan yang menyampaikan ke surga. Menurut kaum Kristen Protestan, keselamatan ini hanya diperoleh dari jalan iman. Dalam teologi liberal-Protestan, hubungan mukmin dan amal  terputus, sebagaimana diyakini oleh mereka bahwa tidak boleh menunjukkan perasaan di atas akidah dan keyakinan; sebab menurut mereka tidak ada sesuatu yang dinamakan akidah hak yang mesti kita persepsi dan yakini dan meninggalkan hal yang menyalahinya. Kaum Protestan menyatakan agama adalah murni suatu perasaan romantik pribadi dan suatu kecenderungan kalbu yang tidak memiliki parameter untuk dihukumi, dikritik, ditolak, atau diterima. Dalam bentuk pendekatan ini, yang menjadi urgen hanyalah kepemilikan iman, bukan subyek iman. Cara hidup dan cara beramal serta program dan aturan nilai agama-agama, tidak mempunyai nilai penting sampai batas dapat menjadi sumber pertikaian satu sama lain. Dan apa yang menjadi hal dipertanyakan tentang nasib orang-orang lain (di luar pengikut agama Kristen), dengan konsep pluralisme agama, ke-penghuni-an neraka mereka (para pengikut agama-agama lain selain pengikut agama Kristen) dengan berbagai dalil dan kecenderungannya, menjadi hal yang teringkari dan ternafikan.
Lain lagi halnya dalam gereja Katolik, keselamatan dan masuk surga bagi seseorang hanya dapat diperoleh  dengan pelaksanaan upacara khusus. Dalam abad pertengahan, kaum Katolik berkeyakinan bahwa hanya orang yang sudah mandi baptis (dibaptis oleh gereja) yang bisa masuk surga. Menurut mereka, bahkan Nabi Musa As dan Nabi Ibrahim As bukanlah ahli surga, kendati mereka ini sangat dihormati oleh gereja. Mereka ini berada dalam sebuah tempat yang bernama Limpo. Tempat ini berada di antara surga dan neraka dan di sana tidak terdapat kelezatan dan penderitaan. Mereka ini dan orang-orang yang tidak terbaptis tetapi tidak melakukan dosa-dosa besar, tertunda masuk surga dan tinggal di sana sampai Hadhrat Isa As membawa mereka masuk surga pada hari kiamat.
Kemudian terjadi perubahan dalam pandangan gereja, bahwa untuk mandi baptis tidak mesti air disiram di atas kepala, akan tetapi terkadang dengan cara lain juga sudah mencukupi.
Toleran dalam perkara agama dari sisi kaum Katolik sampai pada batas disebutnya sebagai ‘Kristen tanpa nama’ para pengikut agama-agama bukan Kristen dan menyatakan secara jelas, para pengikut agama lain  yang mempunyai kehidupan baik dan bersih, mereka adalah kaum Kristen; kendatipun mereka ini tidak menerima pengajaran dan doktrin Kristen. Natijah ini merupakan hasil penjelasan Konvensi Vatikan II (1962-1965 M). Kemudian salah seorang dari teolog Katolik pada abad 20 bernama Karl Rahner, mengungkapkan bahwa kita mesti memandang sekelompok masyarakat dan agama-agama yang bukan suatu mazhab sebagai orang-orang Kristen. Misalnya jika seorang Muslim, mempunyai kehidupan baik (maksudnya baik dalam amal perbuatan), dia hidup jujur dan bersih, dia juga tidak melakukan perbuatan yang menyalahi ajaran-ajaran Kristen, kita dan Tuhan memandang dia sebagai orang Kristen kendatipun dia tidak melakukan pembaptisan.
John Hick (1922-1982 M), seorang uskup dari sekte Presbyterians yang terdapat di Inggris, mempunyai pengalaman mengajar beberapa tahun di Amerika Serikat dan juga pensiun di sana. Sebelumnya ia di Inggris bagian Timur (Birmingham) banyak bergaul dan bekerja sama dengan orang-orang yang bukan pengikut Kristen seperti orang Islam, Hindu, dan Yahudi. Hubungan dan kerjasama tersebut melahirkan suatu pandangan baru tentang agama-agama dan mazhab-mazhab baginya.
John Hick, sebelum membangun teori pluralisme agama, sebelumnya melakukan kritik terhadap ajaran Kristen tentang pembaptisan, pengaruh gereja memberi keselamatan pada jamaah, dan keyakinan-keyakinan Kristen lainnya. Dan yang paling penting serta paling sentral dari kritiknya adalah keyakinan menitisnya (hulul) Tuhan (tajassud uluhiyyat)  pada diri Nabi Isa As. John Hick berkata: ” Saya sampai pada kesimpulan  bahwa bentuk keyakinan terhadap hulul atau tajassud lahut  pada nasut, yakni hulul-nya Tuhan pada diri Isa Masih As, sebagai suatu bentuk metaphor, majazi, dan atau legenda, bukan sebagai suatu proposisi berbentuk satu hakikat  murni”.[6]
Oleh karena itu, toleransi dalam masalah agama yang dilakukan oleh gereja Katolik sampai batas memandang pengikut agama-agama lain yang dalam kehidupannya bersih dan berakhlak baik, meskipun mereka tidak menerima doktrin dan ajaran Kristen, mereka dianggap sebagai orang-orang Kristen tanpa nama, masih dipandang tidak cukup oleh John Hick, sebab pandangan ini masih menjadikan agama Kristen sebagai tolok ukur dan parameter penerimaan agama-agama dan keselamatan seseorang. Berasaskan tinjauan ini dia mengungkapkan suatu pandangan tentang kebenaran dan keselamatan semua agama-agama dan pangikut mereka sebagai pluralisme agama-agama.
John Hick meletakkan dasar pluralisme agamanya berdasarkan masalah tasybih (penyerupaan), memisahkan pengalaman keagamaan dari penakbiran keagamaan, dan pembicaraan masalah pemahaman mufassir sebagai kesanggupan manusia dalam mengungkapkan kandungan pengalamannya.
Akan tetapi yang perlu diperhatikan, pluralisme agama, hakikatnya secara epistemologis sangat berkaitan dengan penafian dan penegasian makrifat sesuai dengan realitas’, karena itu kaum pluralis mempunyai masalah dalam asli makrifat. Pada dasarnya semua orang mengakui bahwa kita tidak akan pernah sampai pada makrifat kunh dzat aqdas Tuhan, sebagaimana Dia Allah Swt, tetapi pembicaraan tidak pada tataran ini, pembicaraan berkenaan dengan batas minimum makrifat, dan kadar makrifat terhadap Allah Swt dalam konteks ini adalah tidak mustahil.

Epistemologi Pluralisme John Hick
Epistemologi pluralisme John Hick memiliki bangunan empirisis dan berdasarkan atas penafian kemungkinan ‘pengetahuan sesuai dengan realitas’ khususnya dalam konsep agama, karena itu meniscayakan skeptisisme dalam permasalahan agama-agama.
Pandangan ini dipengaruhi oleh romantisisme Schleiermacher (agama merupakan hasil perasaan pribadi dan tidak mempunyai kandungan makrifat), dan pemisahan nomen dan phenomen Immanuel Kant (pintu makrifat tertutup kepada realitas), relativisme pengetahuan, kesetaraan argumen, dan sebagai natijah akhir dari ini, di antaranya:
Pertama: Tidak boleh menegaskan sesuatu sebagai akidah dan keyakinan hak, sebab ini memestikan pembatilan orang-orang lain. Berasaskan tinjauan ini, dasar dan prinsip keyakinan dan makrifat agama-agama (termasuk agama Islam), paling maksimal dalam batas anutan yang tidak didasari oleh aspek keilmiahan, sehingga tidak satupun dari mereka dapat ditetapkan atau dibatilkan. Dan semua agama-agama serta mazhab-mazhab berposisi sama dan mesti semuanya diterima secara resmi.
Kedua: Agama (syariat), yakni dalam hal ini termasuk hukum-hukum fiqhi Islam, juga menjadi penghalang pluralisme agama-agama. Karena itu, tugas praktis ibadah, manasik, dan hukum-hukum fiqhi tidak boleh dipandang sebagai bagian prinsipil dari keberagamaan.
Ketiga: Akhlak juga mempunyai parameter yang berbeda-beda dan dalam banyak hal tidak dapat dihukumi ajaran akhlak mana yang sahih dan ajaran akhlak mana yang tidak sahih. Oleh karena itu, di samping dalam prinsip akidah dan hukum-hukum fiqih, dalam akhlak juga mesti diterima sejenis relativisme.[7]            
Dalam bentuk tinjauan ini, yang penting hanyalah kepemilikan iman, bukan subyek iman. Aturan-aturan hidup dan cara beramal serta program dan jadwal agama, tidaklah bernilai sampai batas dapat menjadi sumber pertentangan di antara pengikut masing-masing dari setiap agama. Dengan demikian, tidak satupun agama yang menghitung batil agama-agama lainnya dan seluruh agama-agama akan hidup rukun satu sama lain.

Konsekuensi Logis Pluralisme Agama
Pendistorsian nilai wahyu sampai batas memandangnya sebagai suatu hasil pengalaman psikologis seseorang, penyebab terhapusnya kandungan makrifat dari agama (khususnya dalam ruang lingkup metafisika). Di samping itu, dikesampingkannya syariat amali dari substansi agama dan terpisahkannya agama bahkan dari akhlak, dan sebagai natijahnya kesamaan agama-agama dan semua akidah serta ketidakmungkinan terhukumi mereka (ditetapkan dan dibatilkan), pada dasarnya telah menciptakan suatu bentuk keberagamaan yang minus dari akidah, hukum, dan akhlak yang merupakan konsekuensi logis dari pluralisme agama.
Motif-motif demikian ini, sejak dari zaman dahulu hingga sekarang, dalam berbagai bentuknya seperti penisbahan penyair, penyihir, dan gila kepada para nabi As, wahyu yang dibawa oleh mereka juga mengalami hal yang sama dengan pendefinisian mereka sebagai pengalaman psikologis dan pengalaman internal. Oleh karena itu, mereka ini kemudian memperkenalkan kenabian sebagai gabungan dari bahasa syair, produk sihir, dan pengalaman psikologis yang bernuansa kegilaan. Dan mereka memandang para nabi As paling maksimal sebagai repormer kemanusiaan yang memiliki kharismatik kepemimpinan, bukan utusan dan rasul Tuhan. Demikianlah dampak-dampak tinjauan pluralisme agama terhadap para nabi As, wahyu, dan kenabian, yang merupakan suatu bentuk pendistorsian dan pendegradasian realitas dan sejarah.
Selanjutnya pembahasan masalah pluralisme agama ini akan dibahas dalam tulisan-tulisan berikutnya dengan menyertakan landasan filosofis, epistemologis, dan teologisnya serta kritikan dan isykalan terhadapnya. [www.wisdoms4all.com/ind]                       

[1] . Oxford Advanced Learner Dictionary, p. 1062.
[2] . Hasan Kamran, Takatsur Adyân dar Buteh-e Naqd, Hal. 41-42.
[3]. Resâleh Paulus Rasul beh Qarantiyân, Bab awal, Hal. 37.
[4] . Q.S. az-Zariyât [51]: 56.
[5] . Hasan Kamran, Takatsur Adyân dar Buteh-e Naqd, Hal. 46.
[6] . Mudhu wa Bahts Darbâr-e Pluralisme Dini, Hal. 32.
[7] . Hasan Kamran, Takatsur Adyân dar Buteh-e Naqd, Hal. 50.

0 komentar:

Post a Comment