A. Ideal Negara Hukum sebagai suatu citra Negara ( staatsidee )
· Negara (bangsa) merupakan suatu bentuk kehidupan berkelompok yang besar dengan
jumlah anggota yang banyak sehingga dapat digolongkan ke dalam jenis secondary group.
· Ada dua macam karakteristik negara sebagai suatu bentuk pergaulan hidup yang tidak
Dimiliki oleh bentuk-bentuk pergaulan hidup lain yang bukan negara, yaitu sebagai berikut
1. Negara memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari pada bentuk-bentuk pergaulan hidup
lain yang bukan negara.
2. Negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada bentuk-bentuk pergaulan hidup
lain yang bukan negara.
· Negara sebagai organisasimerupakan wadah bagi sekelompok manusiayang hidup ber-
Sama dalam suatu tahanan terorganisasi.
· Dalam hal ini, cita negara diartikan sebagai hakikat negara yang paling dalam, yang dapat memberikan bentuk pada negara atau menetapkan bentuk negara.
· Cita negara merupakan cita yang bersifat kompleks karena meliputi berbagai macam cita
seperti:
1. Cita negara kekuasaan
2. Cita negara berdasarkan hukum
3. Cita negara kerakyatan
4. Cita negara kelas
5. Cita negara liberal
6. Cita negara totaliter kanan
7. Cita negara totaliter kiri
8. Cita negara kemakmuran
· cita negara hukumdapat disebut dengan ide negara hukum.
Ide negara hukum adalah gagasan mengenai suatu bentuk negara ideal yang selalu di idam-
idamkan oleh manusia agar diwujudkan dalam kenyataan, meskipun manusia selalu gagal mewujudkan gagasan dalam kehidupan rakyat.
B. Ide Negara Hukum Klasik Menurut Plato
· Ide negara hukum menurut plato mengandunggambaran suatu bentuk negara ideal.
· Unsur esensial dalam suatu negara menurut pemikiran adalah kekeluargaan dan persaudaraan bukan kekuasaan.
· Menurut palto, asal mula negara berupa keinginan dan kebutuhan manusia yg begitu
Banyak dan beraneka ragam.
· Dalam gagasan negara Ideal plato, hukum tidak perlu diberlakukan terhadap penguasa
Karena penguasa adalah orang yang arif dan bijak serta menguasai pengetahuan pemerintah.
· Gagasan plato yang terlalu Ideal menjadikan gagasan tersebut mustahil diwujudkan dalam kenyataan.
C. Ide Negara Hukum Klasik Menurut Aristoteles
· Tujuan negara adalah kebaikan bagi semua warga negara, ajaran mengenai negara ajaran bersifat organik.
· Dalam pandangan Aristoteles , proses pembentukan negara dimulai dari pembentukan persekutuan
· Tujuan negara untuk memberikan kabaikan tertinggi kepada warga negara , bentuk negara Ideal ditentukan berdasarkn keteria tertentu. Ada dua keteria yg di tetapkan kedua keteria tersebut:
A. Jumlah orang yang memegang kekuasaan
B. Tujuan pemerintah untuk kepentinganumum atau pribadi
· Bentuk monarki merupakan bentuk negara Ideal, monarki dipimpin seorang filsuf-raja sabagai figur raja idaman, tidak ada figur penguasa lain yang lebih baik dari pada filsuf-raja.
· Bentuk negara Ideal kedua yaitu aristokrasi. Dalam aristokrasi, negara dipimpin oleh sekelompok orang yang paling baik
· Politea merupakan pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan seluruh
Warga negara.
· Aristoteles merupakan filsuf terakhir yang membicarakan Ide negara hukum. Ide negara hukum tidak pernah lagi di perbincangkan selama berapa abad setelahnya.
0 komentar:
Post a Comment