Showing posts with label Perbankan. Show all posts
Showing posts with label Perbankan. Show all posts

Wednesday, September 1, 2021

Pemkab Pemalang yang Defisit Anggaran Sehingga mau Hutang Bank

Image dari Pemerintahan.net


BTW atau ngomong-omong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau kita singkat aja (APBD) itu rencana keuangan Pemda selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. (Sumber DJP Kemenkeu)

APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain- Lain Pendapatan Daerah yang Sah. 

Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. 

Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Dalam tugas mewujudkan kesejahteraan warganya Pemda terdapat 4 pos utama APBD yaitu: pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya.  Yopokoknya pos-pos tersebur bertujuan demi mensejahterakan warga Pemalanglah ya.

Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 

Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang.

Obligasi sendiri adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi perjanjian antara perusahaan emiten dalam hal ini pemda setempat sebagai peminjam dana dengan investor sebagai pemberi dana. Penerbit obligasi wajib membayarkan bunga secara rutin serta melunasi pokok pinjaman saat jatuh tempo.

Sementara setau saya dalam kasus obligasi bank hanya sebagai perantara, bukan pihak utama penerima surat utang dari pemerintah. Kalo kata temen sih produknya berupa sukuk, SUN, Sukuk Ritel, sukuk tabungan dll. Untuk investor sendiri ya baliknya ke masyarakat bukan bank secara langsung.

Tulisan ini disadur dari berbagai sumber. 

#CMIIW